Coretax
Coretax untuk UMKM: langkah pertama setelah aktivasi

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dipakai Direktorat Jenderal Pajak sejak awal 2025. Bagi pemilik UMKM, kesan pertama biasanya sama: akun sudah dibuat, tetapi belum jelas apa yang harus dilakukan berikutnya. Tulisan ini merangkum langkah awal yang umum. Isinya ditulis menurut ketentuan dan tampilan sistem pada saat artikel ini dibuat; tampilan dan aturan dapat berubah, jadi cek pengumuman resmi terbaru.
1. Pastikan data profil sesuai
Buka profil wajib pajak dan periksa nama, alamat, klasifikasi lapangan usaha, dan data kontak. Data yang tidak cocok dengan dokumen lain, misalnya alamat lama atau nomor telepon yang tidak aktif, sering menjadi sumber masalah ketika Anda menerbitkan dokumen atau menerima pemberitahuan.
2. Periksa status kewajiban
Lihat jenis pajak dan kewajiban yang tercatat pada akun Anda. Usaha perorangan dengan tarif final biasanya punya kewajiban yang berbeda dari CV atau PT yang menyelenggarakan pembukuan. Bila ada yang terasa tidak sesuai, catat dan tanyakan sebelum melapor.
3. Pelajari sertifikat elektronik dan kode otorisasi
Penandatanganan dokumen dan pelaporan tertentu memerlukan sertifikat elektronik atau kode otorisasi. Pahami di mana keduanya disimpan dan siapa yang berhak memakainya. Bila Anda memberi kuasa kepada konsultan, pastikan pemberian kuasanya dilakukan lewat mekanisme resmi pada sistem, bukan dengan membagikan kata sandi.
4. Kumpulkan dokumen yang akan sering dipakai
Siapkan folder berisi bukti setor, bukti lapor, dan bukti potong. Dokumen bulan lalu biasanya diperlukan saat Anda bertanya atau menanggapi surat. Penamaan yang konsisten, misalnya tahun-bulan-jenis-dokumen, menghemat waktu.
5. Jadwalkan pengecekan rutin
Pilih satu hari tetap setiap bulan untuk masuk ke akun, membaca pemberitahuan, dan memeriksa tanggal batas. Kalender Pajak kami dapat dipakai sebagai pengingat umum.
Bila Anda ingin dibantu
Layanan Mulai Usaha menjelaskan langkah ini dalam satu sesi. Artikel ini informasi umum dan bukan nasihat pajak untuk kondisi tertentu.