Situs contoh: Lajur Konsultan adalah bisnis fiktif untuk memperlihatkan kemampuan website. Harga, nama, dan data di sini tidak nyata. Tentang situs ini

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Pertanyaan yang paling sering datang dari pemilik usaha: kapan saya wajib menjadi PKP? Ringkasan ini ditulis menurut ketentuan saat artikel ditulis; periksa ketentuan terbaru.

Batas omzet

Pengusaha yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan menyangkut waktu pengukuhan telah beberapa kali disesuaikan, sehingga yang penting adalah memantau omzet berjalan secara rutin, bukan menunggu akhir tahun.

Boleh memilih lebih awal

Pengusaha yang omzetnya belum melewati batas dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Alasan yang sering muncul adalah permintaan mitra usaha yang membutuhkan faktur pajak. Pilihan ini membawa kewajiban administrasi bulanan yang tidak ringan, jadi pertimbangkan dengan teliti.

Apa yang berubah setelah menjadi PKP

  • Anda menerbitkan faktur pajak pada penyerahan yang terutang PPN.
  • Anda melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, termasuk bila tidak ada transaksi.
  • Pajak masukan dan pajak keluaran direkonsiliasi, dan administrasinya perlu rapi.
  • Keputusan harga perlu memperhitungkan PPN.

Persiapan sebelum mendekati batas

  1. Catat omzet bulanan secara terpisah dari saldo rekening pribadi.
  2. Pantau akumulasi omzet berjalan terhadap batas.
  3. Tanyakan kepada pembeli utama apakah mereka membutuhkan faktur pajak.
  4. Pastikan pembukuan Anda cukup rapi untuk menopang pelaporan bulanan.

Layanan PPN & Faktur Pajak dapat membantu bila Anda memerlukan pendampingan. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat pajak untuk usaha tertentu.