PPh
PPh Final 0,5% UMKM: siapa yang memakai dan sampai kapan

Tarif PPh final untuk UMKM, yaitu 0,5 persen dari omzet, adalah skema yang paling sering ditanyakan pemilik usaha kecil. Ringkasan ini ditulis menurut ketentuan pada saat artikel ditulis (Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 beserta peraturan pelaksananya). Cek aturan terbaru sebelum mengambil keputusan.
Siapa yang dapat memakainya
Tarif final ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan tertentu dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ada pengecualian untuk jenis penghasilan atau bentuk usaha tertentu, sehingga tidak semua usaha otomatis dapat memakainya. Wajib pajak badan, misalnya, tetap perlu memeriksa persyaratan bentuk badannya.
Dasar pengenaan
Tarif 0,5 persen dikenakan pada peredaran bruto, yaitu total penjualan sebelum dikurangi biaya, setiap bulan. Artinya pajak tetap dihitung dari omzet meskipun usaha sedang rugi pada bulan itu. Hal ini menjadi bahan pertimbangan sebagian pemilik usaha ketika memilih antara tarif final dan tarif umum dengan pembukuan.
Bagian omzet yang tidak dikenai pajak
Untuk wajib pajak orang pribadi, ada bagian omzet tahunan yang tidak dikenai PPh final. Besarnya dan syarat penerapannya diatur dalam peraturan; hitung dengan cermat dan catat omzet bulanan agar batas ini terpantau.
Ada batas jangka waktu
Pemakaian tarif final dibatasi jangka waktu tertentu yang berbeda menurut bentuk usaha, dihitung sejak tahun pajak usaha mulai terdaftar. Karena itu, penting mengetahui tahun mulai terdaftar usaha Anda dan menandainya di kalender.
Ini tetap perlu dicatat
Memakai tarif final tidak berarti tidak perlu mencatat. Anda tetap sebaiknya memiliki catatan omzet bulanan yang rapi, bukti setor, dan, bila usaha bertambah besar, siap berpindah ke pembukuan. Pada layanan Pembukuan & Laporan Keuangan Bulanan, kami membantu menata catatan itu.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat pajak untuk usaha tertentu.